Rabu, 24 Desember 2014

Manajemen Proyek & Resiko

PROPOSAL MENEJEMAN RESIKO BERBASISIS (IT) SECURITY

 
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas E-Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Maka dari itu PT Mael IT Corporation didirikan untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi di dunia perbankan.
1.2              TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk :
·        Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
·        Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll
·        Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker)
1.3              MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu :
·        Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data.
·        Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
ANALISIS PERUSAHAAN
5.1       PROSPEK USAHA
           
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau E-Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 
5.2       SASARAN
           
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. -Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti E-Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 
5.3       RISIKO
            Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)  
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
BAB IV
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
           
·        Hardware
100 Unit komputer       x          Rp 6.000.000,-                        =          Rp 500.000.000,-
100 Unit Printer            x          Rp 500.000,-                           =          Rp  70.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 570.000.000,-
·        Software
100 paket MS Office                x          Rp 1.700.000,-            =          Rp 270.000.000,-
100 paket original OS               x          Rp 1.500.000,-            =          Rp 250.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 420.000.000,-
·        Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja                       x          Rp 2.000.000,-            =          Rp 600.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim               x          Rp 50.000,-                 =          Rp 6.000.000,-
50 Lemari arsip kerja                x          Rp 4.000.000,-            =          Rp 200.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 806.000.000,-
·        Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer                  x          Rp 20.000.000,-          =          Rp 400.000.000,-
10 Sistem Analis                       x          Rp 10.000.000,-         =          Rp 400.000.000,-
50 Programmer                        x          Rp 6.000.000,-            =          Rp 200.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 1.000.000.000,-
                                                            Total Investasi                       =        Rp 2.796.000.000,-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. DAFTRA PUSTAKA ( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ ) ( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ ) ( http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/ ) ( http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html )

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. DAFTRA PUSTAKA ( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ ) ( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ ) ( http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/ ) ( http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html )

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. DAFTRA PUSTAKA ( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ ) ( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ ) ( http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/ ) ( http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html )

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win

Proposal Proyek Jaringan pada Bank

PROPOSAL
BNI MOBILE E-BANKING
APLIKASI YANG MEMBANTU NASABAH DALAM PERBANKAN

Diusulkan Oleh :
Muhamad Fahmi Saleh
2KB05

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pengelolaan sebuah proyek IT sangat berbeda dengan pengelolaan proyek-proyek pada umumnya. Hal ini dikarenakan IT memiliki  hubungan yang sangat luas dan terikat dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat dewasa ini. Di dalam dunia IT para pekerja, seperti: programmer, system analyst, designer dan administrator, menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan fungsinya. Hal   ini  dikarenakan   antara   lain: perubahan strategi bisnis perusahaan, kompatibilitas perangkat keras, pilihan perangkat lunak yang beraneka ragam, masalah pengamanan data,bandwith jaringan komputer, tingkah laku para pengguna akhir dan pekerja lainnya serta kebijakan-kebijakan dari eksekutif perusahaan.
Semua permasalahan di atas membuat pengelolaan proyek IT menjadi sangat kompleks   dan   rentan   terhadap   kegagalan. Maka dari itulah kami sebagai IT Consultant ingin menawarkan jasa kepada Bank anda yang mana bertindak sebagai mitra dan customer kami untuk membantu design infrastruktur dan implementasi jaringan yang nantinya berguna untuk meningkatkan kinerja perusahaan menjadi lebih baik.

2. Tujuan Proposal
Proposal ini bertujuan untuk menghasilkan sebuah cara baru untuk membantu bank dalam melayani nasabah bertransaksi, yaitu dengan cara menghasilkan sebuah aplikasi mobile yang dapat dipasang dalam berbagai macam telepon seluler atau smartphone. Dengan adannya aplikasi ini, akan memudahkan kedua pihak, yaitu pihak bank dan pihak nasabah. Keuntungan dari pihak nasabah yaitu nasabah akan terbantu dengan mudah dalam melakukan transaksi bank pada kesehariannya, nasabah dapat menghemat waktu dengan waktu transaksi yang tidak lama, serta kemampuan untuk bertransaksi di manapun dan kapan pun 

3. Hasil Akhir
Hasil akhir dari proyek ini adalah sebuah aplikasi mobile bernama “BNI e-Banking” yang dapat berjalan di berbagai macam smartphone dengan fungsi
  • Kemampuan untuk bertransaksi layaknya transaksi e-banking pada umumnya, seperti transfer uang, cek saldo rekening, layanan pembayaran seperti listrik, dan lain-lain
  • Kemampuan authentication yang dapat menjaga keamanan nasabah selama bertransaksi atau selama penggunaan aplikasi
  • GPS khusus untuk mencari lokasi ATM atau Bank BNI terdekat
  • Kemampuan menghubungi Call Center BNI untuk melayani nasabah lebih jauh
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. E-banking
E-banking adalah suatu layanan yang disediakan oleh bank dan diperuntukan bagi nasabah untuk dapat membantu nasabah dalam kegiatan perbankannya. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, e-banking dapat didefinisikan sebagai “penghantar” bagi nasabah untuk melakukan transaksi atau hal-hal lainnya yang berhubungan dengan bank yang terkait.
E-banking (atau online banking) bermula pada tahun 1980. Sekitar 1980-an, perbankan dan organisasi keuangan di Eropa dan Amerika Serikat memulai sugestif penelitian dan percobaan pemrograman pada konsep “perbankan rumah”. Awal 1980 saat komputer dan internet tidak begitu berkembang baik, penggunaan “perbankan rumah” pada dasarnya terbuat dari mesin fax dan telepon untuk memudahkan pelanggan mereka. Penyebaran fasilitas internet dan pemrograman menciptakan peluang untuk pengembangan “perbankan rumah”. Sejak mulai berkembangnya teknologi dan jaringan informasi, bank-bank besar mulai mencoba mengembangkan layanan berbasi IT. Layanan ini bermula dari New York, di mana 4 bank besarnya (Citibank, Chase Manhattan, Chemical dan Manufacturers Hanover) memberikan layanan perbankan rumah dengan sistem videotex. Tapi, akibat kegagalan komersil dari videotex, layanan perbankan ini tidak terlalu popular.
Kemudian Inggris mulai mengembangkan layanan ini pada 1983, di mana Bank of Scotland membuat layanan bernama Homelink untuk nasabah dari Nottingham Building Society (NBS). Dengan menggunakan komputer khusus dan jaringan telepon, nasabah dapat mengirimkan instruksi khusus kepada bank untuk melakukan transaksi atau kegiatan lainnya, seperti pengecekan saldo, pentransferan dana, dan sebagainya. Umumnya layanan ini digunakan nasabah untuk membayar tagihan listrik, telepon, dan tagihan-tagihan rumah lainnya.
Di Indonesia, penerapan e-banking baru dimulai pada tahun 2000. Beberapa bank di Indonesia mulai mengembangkan layanannya ke dunia maya, salah satu yang paling terkenal adalah Bank BCA dengan layanan ibank.klikbca.com. 

BAB III
METODE PELAKSANAAN
a. Proses Pengerjaan
1) Riset bahan
Tim akan melakukan riset dan pengumpulan bahan-bahan yang memungkinkan untuk membantu dalam perancangan dasar aplikasi
2) Desain & pembuatan aplikasi
Setelah memiliki sumber yang memadai, tim mendesain kerangka dasar dari aplikasi. Setelah terbentuknya kerangka dari aplikasi, tim mulai membuat aplikasi berdasarkan kerangka yang telah dibuat
3) Pengujian aplikasi
Setelah aplikasi berhasil dirampungkan, tim melakukan ujicoba atas kerja aplikasi
4) Ujicoba lapangan
Setelah aplikasi berhasil melewati ujicoba, tim melakukan ujicoba lapangan terhadap kinerja aplikasi pada kehidupan sehari-hari. Tim akan memilih 10 nasabah Bank BNI yang bersedia menjadi volunteer, kemudian pada smartphone nasabah dipasang aplikasi. Setelah kurun waktu tertentu, tim akan melakukan survey terhadap hasil kinerjja dari aplikasi
5) Dokumentasi dan troubleshooting
Selama proyek berjalan, tim akan terus melakukan dokumentasi. Hal ini berguna untuk melihat perkembangan dari aplikasi dari setiap perubahan yang dilakukan. Dan hasil dokumentasi ini dapat berguna untuk troubleshooting atas masalah dalam aplikasi
6) Perampungan aplikasi
Setelah sukses melewati uji lapangan, merupakan tanda bahwa aplikasi siap untuk diturunkan ke masyarakat. Aplikasi akan dirampungakan dan dipersiapkan untuk dilepas ke umum. Aplikasi ini dapat disebar melalui berbagai macam pusat aplikasi mobile untuk smartphone, seperti Marketplace untuk smartphone Windows Phone atau Google Play Store untuk smartphone Android
BAB IV
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN

a. Jadwal Faktual Pelaksanaan

Capture
b. Total Pengeluaran



DAFTAR PUSTAKA

en.wikipedia.org/wiki/Cyber_crime, 5 Januari 2014
en.wikipedia.org/wiki/E-banking, 5 Januari 2014

Rabu, 02 April 2014

PENGERTIAN DAN TUJUAN, SERTA RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR

Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Istilah IBD dikembang pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanities yang berasal dari istilah bahasa inggris “The Humanities” adapun istilah humanties itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya dan halus, dengan mempelajari The Humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus, dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus, dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo homanus atau manusia berbudaya, agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggung jawabnya yang lain sebagai manusia sendiri.

Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof. Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam 3 kelompok besar yaitu :

Ilmu-Ilmu Alamiah (Natural Scince)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta, untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah, caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas, hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan, atas dasar ini lalu dibuat prediksi. hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah.

Ilmu-Ilmu Sosial (Social Scince)
Ilmu-ilmu sosial berjuang untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan atara manusia, untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilm-ilmu alamiah, tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran, sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari saat ke saat.

Berikut Pengertian Budaya Atau Kebudayaan Dari Beberapa Ahli :

E. B. Tylor, Budaya adalah suatu keseluruhan kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayan, kesenian, moral, keilmuan, hukum, adat istiadat dan kemampuan yang lain, serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
R. Linton, Dalam bukunya yang berjudul “The Cultural Background Of Personality” menyatakan bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari sebuah tingkah laku dan hasil laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung serta diteruskan oleh anggota masyarakat tertentu.
Koentjaraningrat, Mengartikan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, milik diri manusia dengan belajar.
Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi, Mengatakan bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Herkovits, Kebudayaan adalah bagian dari lingkungan hidup yang diciptakan oleh manusia.
Takdir Alisyahbana, Mengatakan kebudayaan adalah manifestasi dari cara berfikir.
2. Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Mengusahakan kepekaan mahasiswa & masyarakat terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin secara ketat.
Menguasahakan wahana komunikasi para akademis agar mereka agar mampu berdialog  satu sama lain, dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademis diharapakan akan lebih lancar dalam berkomunikasi.

3. Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Bertitik tolak dalam kerangka tujuan yang telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD (Ilmu Budaya Dasar), kedua masalah pokok itu adalah :
Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusian dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanities), Baik dari segi masing-masing keahlian (Disiplin), didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (Antar Bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman dan tempat.
Kedua Pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD (Ilmu Budaya Dasar), Nampak jelas bahwa manusia menepati posisi sentral dalam pengkajian.

Manusia tidak hanya sebagai objek pengkajian, bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama, dan bagaimana pula hubungan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD, pokok-pokok bahasa yang dikembangkan adalah :

Manusia Dan Harapan
Kepercayaan
Harapan
2.  Manusia Dan Kegelisahan

Keterasingan
Kesepian
Ketidakpastian
3.  Manusia Dan Tanggung Jawab Serta Pengabdian

Kesadaran
Pengorbanan
4.  Manusia Dan Pandangan Hidup

Cita-Cita
Kebijakan
5.  Manusia Dan Cinta Kasih

Kasih Sayang
Kemesraan
Pemujaan
6.  Manusia Dan Keindahan

Renungan
Kehalusan
7.  Manusia Dan Penderitaan

Rasa Sakit
Siksaan
Kesengsaraan
8.  Manusia Dan Keadilan

Kejujuran
Pemulihan Nama Baik
Pembalasan
Dari Kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya-karya yang tercangkup dalam pengetahuan budaya, perwujudan mengenai cinta, misalnya, terdapat dalam karya sastra, tarian, musik, filsafat dan lain-lainnya.
Masing-masing pokok bahasa dapat didekati dengan baik mengunakan cabang-cabang pengetahuan budaya secara sendiri-sendiri maupun secara gabungan cabang-cabang tersebut.

Definisi Kebudayaan :
Keseluruhan system gagasan, tindakan hasil karya manusia dalam kehidupan adalah sebagai inspirasi dan bakat yang dimiliki oleh manusia itu sendiri,
Kebudayaan adalah Segala tindakan yang dilandaskan dengan pembelajaran dan keterampilan seseorang dengan motivasi yang tinggi untuk mencapai sebuah tujuan yang diinginkan.