PROPOSAL MENEJEMAN RESIKO BERBASISIS (IT) SECURITY
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan
jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh
pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju
(masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan
pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya
seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi
hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak
memanfaatkan fasilitas E-Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian
account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Maka dari itu PT
Mael IT Corporation didirikan untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi di
dunia perbankan.
1.2
TUJUAN
Adapun
tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat
membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk :
·
Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik
cyber crime
·
Memberikan solusi pada perusahaan khususnya
perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll
·
Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker)
1.3
MANFAAT
Adapun
manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu :
·
Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank
dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
·
Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan
perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
ANALISIS PERUSAHAAN
5.1 PROSPEK USAHA
Dengan
berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya
peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan
akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang
berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau
E-Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
5.2 SASARAN
Produk
software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT.
-Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database
seperti E-Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan
mitra kerja sama dalam pengembangan software ini.
5.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha
(Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk
IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan
berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan
seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan
pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan
juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang
sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk
fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya
Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan
Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
BAB IV
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
·
Hardware
100 Unit
komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 500.000.000,-
100 Unit
Printer x Rp 500.000,- = Rp 70.000.000,-
Total = Rp 570.000.000,-
·
Software
100
paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 270.000.000,-
100
paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 250.000.000,-
Total = Rp 420.000.000,-
·
Perlengkapan
Alat Kantor
100 Meja
Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 600.000.000,-
Kertas
A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 6.000.000,-
50
Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Total = Rp 806.000.000,-
·
Biaya
Sumber Daya Manusia
10 Personal
Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 400.000.000,-
10
Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 400.000.000,-
50
Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Total = Rp 1.000.000.000,-
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di
dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan
dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan
negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit
mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti
mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh
pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan
tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank
tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak
kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang
secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel
Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya
ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian
besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan
jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan
pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan
pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan
baik.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk
software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya
perbankan untuk :
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank
untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi
ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan
perusakkan data (Cracker)
1.3 MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan
yaitu :
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM.
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1 PROSPEK USAHA
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin
berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka
perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk
membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk
membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan
sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
2.2 SASARAN
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada
fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT
dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi
partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan
software ini.
2.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi
kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan
sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya
manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan
pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha
menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
2.4 Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh
jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup
mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan
teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan
tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik
termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet
tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud
diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar
dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta
risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip
kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam
kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya
yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan
modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan,
dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang
menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang
memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi
tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat
pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh,
merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu
menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar
internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank
biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem
internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini
bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari
penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga
bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat
karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi
kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit
memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit
melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa
internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga
antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga
simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan
terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus
dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun
transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk
kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet
banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau
tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan
di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta
manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank
bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan
internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis
secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang
meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu,
perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian
keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian
terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap
integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet
banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum
dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan
nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki
kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
2.5 Solusi
Managemen proyek security IT
Tujuan
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber
crime.
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan
bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker).
Manfaat
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
1. Hardware
100 Unit komputer x
Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,-
100 Unit Printer x
Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,-
Total
= Rp 650.000.000,-
2. Software
100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- =
Rp 170.000.000,-
100 paket original OS x Rp 1.500.000,- =
Rp 150.000.000,-
Total
= Rp 220.000.000,-
3. Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Total
= Rp 405.000.000,-
4. Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- =
Rp 100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- =
Rp 300.000.000,-
Total
= Rp 600.000.000,-
Total
Investasi = Rp 1.875.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala
sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan
ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian
dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di
dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan
dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan
negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit
mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti
mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh
pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan
tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank
tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak
kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang
secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel
Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya
ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian
besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan
jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan
pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan
pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan
baik.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk
software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya
perbankan untuk :
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank
untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi
ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan
perusakkan data (Cracker)
1.3 MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan
yaitu :
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM.
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1 PROSPEK USAHA
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin
berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka
perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk
membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk
membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan
sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
2.2 SASARAN
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada
fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT
dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi
partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan
software ini.
2.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi
kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan
sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya
manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan
pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha
menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
2.4 Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh
jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup
mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan
teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan
tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik
termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet
tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud
diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar
dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta
risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip
kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam
kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya
yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan
modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan,
dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang
menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang
memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi
tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat
pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh,
merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu
menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar
internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank
biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem
internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini
bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari
penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga
bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat
karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi
kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit
memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit
melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa
internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga
antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga
simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan
terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus
dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun
transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk
kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet
banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau
tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan
di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta
manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank
bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan
internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis
secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang
meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu,
perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian
keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian
terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap
integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet
banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum
dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan
nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki
kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
2.5 Solusi
Managemen proyek security IT
Tujuan
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber
crime.
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan
bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker).
Manfaat
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
1. Hardware
100 Unit komputer x
Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,-
100 Unit Printer x
Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,-
Total
= Rp 650.000.000,-
2. Software
100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- =
Rp 170.000.000,-
100 paket original OS x Rp 1.500.000,- =
Rp 150.000.000,-
Total
= Rp 220.000.000,-
3. Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Total
= Rp 405.000.000,-
4. Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- =
Rp 100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- =
Rp 300.000.000,-
Total
= Rp 600.000.000,-
Total
Investasi = Rp 1.875.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala
sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan
ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian
dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
DAFTRA PUSTAKA
( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ )
( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ )
(
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
)
(
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di
dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan
dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan
negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit
mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti
mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh
pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan
tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank
tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak
kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang
secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel
Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya
ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian
besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan
jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan
pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan
pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan
baik.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk
software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya
perbankan untuk :
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank
untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi
ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan
perusakkan data (Cracker)
1.3 MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan
yaitu :
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM.
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1 PROSPEK USAHA
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin
berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka
perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk
membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk
membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan
sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
2.2 SASARAN
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada
fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT
dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi
partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan
software ini.
2.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi
kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan
sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya
manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan
pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha
menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
2.4 Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh
jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup
mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan
teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan
tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik
termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet
tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud
diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar
dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta
risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip
kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam
kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya
yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan
modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan,
dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang
menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang
memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi
tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat
pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh,
merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu
menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar
internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank
biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem
internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini
bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari
penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga
bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat
karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi
kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit
memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit
melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa
internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga
antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga
simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan
terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus
dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun
transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk
kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet
banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau
tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan
di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta
manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank
bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan
internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis
secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang
meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu,
perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian
keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian
terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap
integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet
banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum
dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan
nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki
kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
2.5 Solusi
Managemen proyek security IT
Tujuan
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber
crime.
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan
bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker).
Manfaat
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
1. Hardware
100 Unit komputer x
Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,-
100 Unit Printer x
Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,-
Total
= Rp 650.000.000,-
2. Software
100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- =
Rp 170.000.000,-
100 paket original OS x Rp 1.500.000,- =
Rp 150.000.000,-
Total
= Rp 220.000.000,-
3. Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Total
= Rp 405.000.000,-
4. Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- =
Rp 100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- =
Rp 300.000.000,-
Total
= Rp 600.000.000,-
Total
Investasi = Rp 1.875.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala
sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan
ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian
dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
DAFTRA PUSTAKA
( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ )
( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ )
(
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
)
(
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di
dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan
dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan
negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit
mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti
mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh
pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan
tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank
tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak
kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang
secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel
Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya
ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian
besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan
jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan
pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan
pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan
baik.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk
software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya
perbankan untuk :
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank
untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi
ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan
perusakkan data (Cracker)
1.3 MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan
yaitu :
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM.
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1 PROSPEK USAHA
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin
berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka
perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk
membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk
membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan
sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
2.2 SASARAN
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada
fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT
dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi
partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan
software ini.
2.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi
kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan
sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya
manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan
pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha
menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
2.4 Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh
jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup
mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan
teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan
tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik
termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet
tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud
diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar
dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta
risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip
kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam
kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya
yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan
modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan,
dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang
menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang
memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi
tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat
pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh,
merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu
menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar
internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank
biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem
internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini
bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari
penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga
bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat
karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi
kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit
memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit
melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa
internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga
antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga
simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan
terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus
dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun
transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk
kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet
banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau
tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan
di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta
manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank
bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan
internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis
secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang
meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu,
perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian
keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian
terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap
integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet
banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum
dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan
nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki
kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
2.5 Solusi
Managemen proyek security IT
Tujuan
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber
crime.
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan
bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker).
Manfaat
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
1. Hardware
100 Unit komputer x
Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,-
100 Unit Printer x
Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,-
Total
= Rp 650.000.000,-
2. Software
100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- =
Rp 170.000.000,-
100 paket original OS x Rp 1.500.000,- =
Rp 150.000.000,-
Total
= Rp 220.000.000,-
3. Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Total
= Rp 405.000.000,-
4. Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- =
Rp 100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- =
Rp 300.000.000,-
Total
= Rp 600.000.000,-
Total
Investasi = Rp 1.875.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala
sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan
ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian
dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
DAFTRA PUSTAKA
( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ )
( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ )
(
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
)
(
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
)
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di
dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan
dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan
negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit
mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti
mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh
pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan
tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank
tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak
kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang
secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel
Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya
ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian
besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan
jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan
pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan
pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan
baik.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk
software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya
perbankan untuk :
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank
untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi
ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan
perusakkan data (Cracker)
1.3 MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan
yaitu :
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM.
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1 PROSPEK USAHA
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin
berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka
perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk
membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk
membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan
sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
2.2 SASARAN
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada
fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT
dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi
partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan
software ini.
2.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi
kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan
sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya
manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan
pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha
menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
2.4 Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh
jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup
mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan
teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan
tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik
termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet
tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud
diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar
dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta
risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip
kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam
kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya
yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan
modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan,
dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang
menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang
memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi
tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat
pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh,
merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu
menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar
internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank
biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem
internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini
bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari
penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga
bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat
karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi
kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit
memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit
melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa
internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga
antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga
simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan
terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus
dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun
transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk
kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet
banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau
tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan
di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta
manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank
bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan
internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis
secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang
meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu,
perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian
keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian
terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap
integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet
banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum
dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan
nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki
kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
2.5 Solusi
Managemen proyek security IT
Tujuan
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber
crime.
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan
bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker).
Manfaat
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
1. Hardware
100 Unit komputer x
Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,-
100 Unit Printer x
Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,-
Total
= Rp 650.000.000,-
2. Software
100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- =
Rp 170.000.000,-
100 paket original OS x Rp 1.500.000,- =
Rp 150.000.000,-
Total
= Rp 220.000.000,-
3. Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Total
= Rp 405.000.000,-
4. Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- =
Rp 100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- =
Rp 300.000.000,-
Total
= Rp 600.000.000,-
Total
Investasi = Rp 1.875.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala
sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan
ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian
dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di
dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan
dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan
negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit
mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti
mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh
pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini
teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses
pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan
tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank
tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak
kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang
secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait
dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap
keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi
adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi
(technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai
risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel
Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan
akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya
ketidakpastian pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian
besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan
jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas
operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet
banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan
pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan
pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample
semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan
baik.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk
software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya
perbankan untuk :
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank
untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi
ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan
perusakkan data (Cracker)
1.3 MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan
yaitu :
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM.
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1 PROSPEK USAHA
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin
berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka
perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk
membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk
membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan
sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal.
2.2 SASARAN
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada
fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT
dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi
partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan
software ini.
2.3 RISIKO
Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi
kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan
sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya
manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan
pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha
menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
2.4 Permasalahan
Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh
jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup
mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan
teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan
tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik
termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet
tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud
diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional
termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar
dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta
risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip
kehati-hatian.
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam
kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko
ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan
bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya
yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan
modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan,
dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang
menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan
internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang
memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi
tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat
pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan
standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh,
merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu
menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar
internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank
biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem
internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa
membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini
bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari
penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi
virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga
bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat
karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi
kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit
memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit
melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa
internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga
antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan
internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga
simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan
terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus
dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih
gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun
transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk
kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet
banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau
tidak ingin kelabakan.
Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan
di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan
aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta
manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank
bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan
pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan
internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis
secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang
meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu,
perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian
keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian
terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap
integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet
banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum
dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan
nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki
kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
2.5 Solusi
Managemen proyek security IT
Tujuan
· Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber
crime.
· Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan
bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti
transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
· Mencegah terjadinya kerusakan sistem database,
pencurian dan perusakkan data (Cracker).
Manfaat
· Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari
berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan
penggandaan data.
· Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan,
terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
1. Hardware
100 Unit komputer x
Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,-
100 Unit Printer x
Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,-
Total
= Rp 650.000.000,-
2. Software
100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- =
Rp 170.000.000,-
100 paket original OS x Rp 1.500.000,- =
Rp 150.000.000,-
Total
= Rp 220.000.000,-
3. Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- =
Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
Total
= Rp 405.000.000,-
4. Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- =
Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- =
Rp 100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- =
Rp 300.000.000,-
Total
= Rp 600.000.000,-
Total
Investasi = Rp 1.875.000.000,-
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala
sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan
ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian
dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win