Rabu, 24 Desember 2014

Manajemen Proyek & Resiko

PROPOSAL MENEJEMAN RESIKO BERBASISIS (IT) SECURITY

 
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas E-Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Maka dari itu PT Mael IT Corporation didirikan untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi di dunia perbankan.
1.2              TUJUAN
Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk :
·        Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime
·        Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll
·        Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker)
1.3              MANFAAT
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu :
·        Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data.
·        Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB III
ANALISIS PERUSAHAAN
5.1       PROSPEK USAHA
           
Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau E-Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 
5.2       SASARAN
           
Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. -Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti E-Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 
5.3       RISIKO
            Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT)
Strength (Kekuatan)
Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan.
Weaknes (Kelemahan)
Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni.
Oportunity (Peluang)
Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka.
Threaty (Ancaman)  
Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan.
BAB IV
PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA
           
·        Hardware
100 Unit komputer       x          Rp 6.000.000,-                        =          Rp 500.000.000,-
100 Unit Printer            x          Rp 500.000,-                           =          Rp  70.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 570.000.000,-
·        Software
100 paket MS Office                x          Rp 1.700.000,-            =          Rp 270.000.000,-
100 paket original OS               x          Rp 1.500.000,-            =          Rp 250.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 420.000.000,-
·        Perlengkapan Alat Kantor
100 Meja Kerja                       x          Rp 2.000.000,-            =          Rp 600.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim               x          Rp 50.000,-                 =          Rp 6.000.000,-
50 Lemari arsip kerja                x          Rp 4.000.000,-            =          Rp 200.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 806.000.000,-
·        Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer                  x          Rp 20.000.000,-          =          Rp 400.000.000,-
10 Sistem Analis                       x          Rp 10.000.000,-         =          Rp 400.000.000,-
50 Programmer                        x          Rp 6.000.000,-            =          Rp 200.000.000,-
                                                                        Total               =          Rp 1.000.000.000,-
                                                            Total Investasi                       =        Rp 2.796.000.000,-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. DAFTRA PUSTAKA ( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ ) ( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ ) ( http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/ ) ( http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html )

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. DAFTRA PUSTAKA ( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ ) ( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ ) ( http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/ ) ( http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html )

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih. DAFTRA PUSTAKA ( http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/ ) ( http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/ ) ( http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/ ) ( http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html )

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbesar di dunia dengan jumlah penduduk 200 juta lebih. Hal ini membuat persaingan dalam meperoleh pekerjaan sangat ketat mengingat Indonesia merupakan negara yang belum maju (masih berkembang). Karena begitu sulit mendapatkan pekerjaan, berbagai jalan pintas pun dipilih seperti mencuri, merampok, dan berbagai tindakan kriminal lainnya seperti contoh pembobolan sistem dalam jaringan bank. Pada zaman sekarang ini teknologi sudah semakin canggih begitu pula tindak kriminalnya. Proses pengiriman dan transaksi uang sudah bisa menembus ruang dan waktu akan tetapi hal ini tidak lepas dari tindak kriminal. Banyak nasabah bank tidak memanfaatkan fasilitas Internet Banking karena banyak tindak kriminal seperti pencurian account data sehingga uang nasabah hilang secara tiba-tiba. Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya. Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasional harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik. 1.2 TUJUAN Adapun tujuan pendirian perusahaan ini yaitu memperkenalkan produk software yang dapat membantu perusahaan-perusahaan berbasis IT khusunya perbankan untuk : · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, Internet Banking, proteksi account bank, dll · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker) 1.3 MANFAAT Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan perbankan yaitu : · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas Internet Banking dan ATM. BAB II ANALISIS PERUSAHAAN 2.1 PROSPEK USAHA Dengan berdirinya perusahaan yang bergerak di bidang IT ini dan semakin berkembangnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka perusahaan ini diprediksikan akan terus bertahahan dan maju untuk membantu perusahaan-perusahaan yang berbasis IT khusunya perbankan untuk membantu pengamanan fasilitas IT atau Internet Banking pada perbankan sehingga mereduksi terjadinya tindak kriminal. 2.2 SASARAN Produk software ini bertujuan untuk memberikan sistem keamanan pada fasilitas IT. Sehingga perusahaan-perusahaan yang memiliki fasilitas IT dan sistem database seperti Internet Banking pada perbankan menjadi partner yang tepat untuk dijadikan mitra kerja sama dalam pengembangan software ini. 2.3 RISIKO Evaluasi tentang Usaha (Analisis SWOT) Strength (Kekuatan) Dengan produk IT yang berkualitas, perushaan ini dapat memenuhi kebutuhan client (Perusahaan berbasis IT) yang membutuhkan pengamanan sistem IT perusahaan yang membutuhkan seperti perusahaan perbankan. Weaknes (Kelemahan) Persaingan pasar dengan perusahaan luar yang memiliki sumber daya manusia lebih handal dan juga fasilitas teknologi yang lebih mumpuni. Oportunity (Peluang) Peluang sangat terbuka karena banyak perusahaan yang membutuhkan pengamanan untuk fasilitas IT perusahaan mereka. Threaty (Ancaman) Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan Mael IT Coporation sehingga menimbulkan persaingan. 2.4 Permasalahan Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan. Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian. Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati. Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut. Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia. Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank. Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank. Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet. Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya. Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan. Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut : Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank. Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif. 2.5 Solusi Managemen proyek security IT Tujuan · Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime. · Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll. · Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker). Manfaat · Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data. · Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM. BAB III PERENCANAAN ANGGARAN BIAYA 1. Hardware 100 Unit komputer x Rp 6.000.000,- = Rp 600.000.000,- 100 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp 50.000.000,- Total = Rp 650.000.000,- 2. Software 100 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp 170.000.000,- 100 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,- Total = Rp 220.000.000,- 3. Perlengkapan Alat Kantor 100 Meja Kerja x Rp 2.000.000,- = Rp 200.000.000,- Kertas A4 x 100 Rim x Rp 50.000,- = Rp 5.000.000,- 50 Lemari arsip kerja x Rp 4.000.000,- = Rp 200.000.000,- Total = Rp 405.000.000,- 4. Biaya Sumber Daya Manusia 10 Personal Trainer x Rp 20.000.000,- = Rp 200.000.000,- 10 Sistem Analis x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,- Total = Rp 600.000.000,- Total Investasi = Rp 1.875.000.000,- BAB IV PENUTUP Dengan mengucapkan segala puji kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, demikianlah proposal Proyek Perbankan E-Banking .Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana.Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win